Dalam mainstream pemikiran yang berkembang, lingkungan hidup diperlakukan sekedar sebagai obyek manajemen. Sementara itu kita tahu bahwa misi dari manajemen adalah pemuasan kepentingan para subyeknya yaitu manusia. Lingkungan tidak memiliki makna atau nilai (value) lebih dari sekedar alat pemuas umat manusia.
Pandangan yang selama ini telah difahami adalah bahwa, supaya manusia bisa mendapatkan manfaat yang optimal, maka lingkungan hidup harus dikelola. Dalam hal ini, manusia memperlakukan dirinya sebagai subyek dan lingkungan hidup sebagai obyek manajemen. Tersirat di sini, lingkungan hidup yang diatur dan di tata sedemikian rupa sehingga manusia tidak sengsara, umat manusia bisa sejahtera. Pertanyaan yang perlu kita renungkan sekarang: bisakah lingkungan hidup terus-menerus di eksplorasi sistem kerjanya agar upaya untuk meningkatkan kesejahteraannya tidak terganggu ?. Semakin terorganisir suatu tatanan sosial, semakin sistemik masyarakat tersebut mengubah alam dan efek yang ditimbulkan juga semakin kompleks.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Sumber daya alam seperti air, udara, tanah, hutan dan lainnya merupakan sumberdaya yang penting bagi kelangsungan hidup mahkluk hidup termasuk manusia. Bahkan, SDA ini tidak hanya mencukupi kebutuhan hidup manusia, tetapi juga dapat memberikan kontribusi besar terhadap kesejahteraan yang lebih luas. Namun, semua itu bergantung pada bagaimana pengelolaan SDA tersebut, karena pengelolaan yang buruk berdampak pada kerugian yang akan ditimbulkan dari keberadaan SDA, misalnya dalam bentuk banjir, pencemaran air, dan sebagainya.
B. RUMUSAN MASALAH
Sebagai produk regulasi untuk melindungi lingkungan hidup ,apakah undang-undang nomor 23 tahun 1997 telah cukup berparadigma pengelolaan lingkungan yang sustainable?
Para environmentalis radikal berkeinginan untuk membalik logika yang managerialistik tersebut di atas. Manusia ingin memperlakukan manusia obyek yang diharuskan untuk tunduk dan patuh pada hukum alam. Alam diyakini telah memiliki hukumnya sendiri, dan kerusakan lingkungan pada dasarnya adalah konsekuensi dari pelanggaran hukum alam. Menurut kaum environmentalis radikal ini diyakini bahwa, betapapun hebatnya kemampuan manusia untuk mengembangkan budaya dan kreativitasnya, mereka tidak akan memiliki kemampuan yang sempurna untuk mengendalikan alam. Kenyataan bahwa alam telah memiliki hukumnya sendiri, harus diikuti dengan penyesuaian tata kehidupan manusia agar tidak bertabrakan dengan hukum alam tersebut. Artinya, alam diperankan sebagai subyek dan manusia harus memposisikan diri sebagai obyek pengelolaan ekuilibrium alam. Cara memandang persoalan yang demikian ini disebut sebagai cara pandang yang eco-centric (ekosentrik).
Cara pandang yang ekosentrik ini jelas bertolak belakang dengan cara pandang yang umum, yang mereka sebut sebagai cara pandang yang anthropo-centric (yang pada dasarnya mengandaikan manusia sebagai pusat perhatian) atau techno-centric (yang mengandaikan kemampuan teknik ummat manusia sebagai pilar tertib sosial). Kontradiksi atau perdebatan di antara dua kutub pemikiran tersebut di atas telah berlangsung lama, dan pandangan yang ditawarkan kalangan environmentalis radikal yang bercorak eco-centric (ekosentrik) tetap tidak populer. Tuntutan untuk membalik kerangka seacara radikal ini tidak dengan mudah bisa dipenuhi oleh khalayak.
Perlu diingat, kegagalan birokrasi pemerintah dalam menyelenggarakan skema-skema manajemen lingkungan adalah karena tidak adanya komitmen terhadap nilai-nilai ekologis. Birokrasi pemerintahan tidak bisa diandalkan untuk diperankan sebagai instrumen pengelolaan lingkungan hidup karena sistem nilai yang ada di dalam birokrasi pemerintahan tersebut tidak sensitif terhadap premis-premis ekologis. Berfungsinya ekosistem tidak pernah mengenal yurisdiksi spasial para pejabat negara, dan mereka tetap saja bersiteguh dengan pemilahan fungsi secara spasial. Ekosistem tidak mengenal batas-batas kewenangan sektoral, namun birokrasi pemerintahann sejauh ini masing harus berkutat dengaan persoalan ego-sektoral.
Persoalannya, bagaimana perubahan tata nilai bisa dilangsungkan ke arah yang digariskan oleh faham ekosentrik ? Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu dikemukakan bahwa selama pemerintah sebetulnya telah mencoba untuk mendorong perubahann tata nilai. Digulirkannya wacana ‘pembangunan berwawasan lingkungan’, sebetulnya menyembunyikan tata nilai baru, mendorong muncul dan berkembangnya etika baru. Lingkungan hidup perlu dikelola dengan sentuhan etika baru: etika lingkungan. Hanya saja, selama ini negara mengalami kesulitan untuk mereproduksi nilai-nilai, mereproduksi etika lingkungan. Sebaliknya, gerakan lingkungan yang sebetulnya sangat potensial dalam menumbuhkembangkan etika baru, sudahnya basis sumberdayanya lemah, energinya terserap untuk melakukan perlawanan terhadap fihak-fihak yang dianggap sebagai perusak lingkungan.
Sebagai suatu organisasi yang memiliki kontrol terhadap sumberdaya dan kekuatan paksa, negara memiliki kemampuan mengubah kondisi alam dalam skala yang massif. Oleh karena itu, nasib lingkungan hidup sangat ditentukan oleh kemampuan menertibkan perilaku negara agar konsisten dengan kaidah-kaidah ekologis. Adanya keperluan untuk menjadikan negara sebagai sasaran penertiban inilah yang menginspirasi penulis untuk mengusulkan penggunaan konsep governance sebagai framework alternatif. Environmental governance dalam makalah ini difahami sebagai frameework pengelolaan negara melalui interaksinya dengan rakyatnya, dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup dalam dinamika hukum nasional
Undang-undang nomor 23 tahun 1997 adalah salah satu produk hokum sebagai bukti eksistensi hokum penglolaam lingkungan hidup dalam dinamika hokum nasional.tentu saja tidak berhenti sampai disini.pemerintah perlu lebih konsisten dalam menerapkan regulasi yang efektif.
Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat sesungguhnya telah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 H. Sedangkan hak atas informasi dan mengeluarkan pendapat sebagai bentuk berpartisipasi secara tegas diatur dalam pasal 28F dan 28C ayat (3). Hak atas keadilan juga telah dijamin dalam pasal 28C ayat (2).
UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup juga telah menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, berpartisipasi dan mendapatkan keadilan. UU ini mengaitkan hak atas informasi dalam pasal 5 ayat (2) dengan hak setiap orang atas lingkungan yang baik dan sehat dalam pasal 5 ayat (1) dan hak setiap orang untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dalam pasal 6 ayat
Point yang ingin dikedepankan adalah bahwa skenario untuk “memperalat” negara untuk memberlakukan prinsip-prinsip manajemen lingkungan ternyata tidak berjalan mulus. Keterlibatan negara, bahkan otorisasi negara untuk menggunakan tindak kekerasan dan paksaan, ternyata tidak menjamin berlakunya sistem manajemen lingkungan yang diberlakukan. Persoalan polusi industri sudah sejak lama merebak, dan naga-naganya tidak akan membaik dalam waktu dekat. Skema managemen kehutanan seakan tidak pernah ada, karena luasan dan kualitas hutan di negeri ini terus saja menurun. Analisis mengenai dampak lingkungan yang diwajibkan kepada para pengusaha seakan tidak pernah ada karena dampak lingkungan yang mereka ciptakan tetap saja tidak terkendali. Mereka punya seribu satu alasan untuk menghindar dari kewajiban untuk meminimalisir dampak lingkungan negatif dari kegiatan usahanya. Kalau kecenderungan kerusakan lingkungan hidup ini terus berlangsung, maka krisis lingkungan akan menjadi suatu keniscayaan.
Sungguhpun potensi krisis dan krisis lingkungan dalam skala kecil sudah banyak dipublikasikan, kesadaran tentang lingkungan hidup masih belum jelas terlihat. Berbagai kerangka pengelolaan lingkungan hidup telah dirumuskan dan diberlakukan, namun efek positif yang dihasilkan tetap saja tidak sebanding dengan lingkup dan derap kerusakan yang berlangsung. Ada sesuatu yang secara mendasar bermasalah dalam cara hidup kita, dalam proses budaya kita. Kalau kita renungkan baik-baik, dengan mudah bisa kita fahami bahwa kita sebetulnya meniti kemajuan dengan sambil tetap saja membiarkan kerusakan lingkungan terus berlangsung, dengan mengembangkan potensi terjadinya krisis.
Pertanyaannya, mengapa berbagai kerusakan lingkungan tersebut terus saja terjadi. Apakah negara tidak melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik melalui rutinitas prosedur, perencanaan, kebijakan dan regulasinya ? Apakah berlebihan ketika para pemikir kebijakan mengharapkan negara melakukan manajemen lingkungan dalam keseharian penyelenggaraan pemerintahan ? Ada cukup banyak alasan untuk menjawab ‘ya !”. Kalau demikian halnya, mengapa hal itu terjadi ?
Perlu di catat, krisis lingkungan tidak akan pernah bisa dibatasi lingkupannya sekedar sebagai krisis lingkungan semata. Krisis lingkungan akan memicu krisis sosial. Dalam berbagai manifestasi dan skala, kita telah lama mengetahui bahwa kerusakan lingkungan akan berbuntut kerusakan tatanan sosial. Menggejalanya kerusakan lingkungan senantiasa menyeret konflik lingkungan hidup kini semakin merajalela. Sebaliknya, konflik sosial yang terjadi tidak jarang justru memicu penggunaan sumberdaya alam dan pada gilirannya menghasilkan konflik sosial yang baru, atau konflik yang berskala lebih luas. Bagi para fihak yang berperang, kemenangan adalah difahami sebagai hal yang paling esensial. Tapi, siapapun yang menang, masing-masing harus menanggung kerugian ekologis: merelakan kerusakan lingkungan.
Menurutnya, rencana nyata dalam penyelesaian masalah pelanggaran hukum lingkungan selanjutnya meliputi membangun sistem penataan, mengangkat kasus-kasus tertentu di tingkat KNLH sementara kasus yang lain di daerah serta peningkatan kapasitas dari aparat penegak hukum terkait.
Kita tahu bahwa masalah lingkungan sebetulnya telah lama menggejala, dan baru beberapa puluh tahun terakhir mendapatkan perhatian serius dan luas. Artinya kajian manajemen lingkungan sebetulnya adalah kajian yang relatif baru. Pesatnya perkembangan kajian ini sejalan dengan semakin seriusnya ancaman yang mengedepan karena kerusakan lingkungan.
Dalam melakukan refleksi ini ada hal penting untuk dicermati. Upaya untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup dilakukan dengan cara “memperalat” negara. Harap dimaklumi, negara tidak diciptakan secara khusus untuk menjadi pengelola lingkungan hidup, dan penggunaan kekuasaan negara untuk kepentingan pengelolaan lingkungan hidup, justru menyeret kita pada persoalan-persoalan yang tidak terantisipasi sebelumnya.
Keterbatasan birokrasi pemerintah untuk diperankan sebagai instrumen utama pengelolaan lingkungan hidup sejauh ini tidak pernah diwacanakan di Indonesia. Yang terjadi justru sebaliknya. Birokrasi pemerintahan diharapkan untuk menyelesaikan masalah-masalah publik yang mengedepan. Para pakar lingkungan yang menggeluti kajian managemen lingkungan memperjuangkan agar negara menggunakan kapasitasnya untuk itu.
Untuk meyakinkan proposisi tersebut di atas, mari kita cermati negara sebagai suatu sistem manajemen. Melalui organisasi yang bernama birokrasi, negara memberlakukan berbagai kegiatan manajemen. Apa yang hendak dilakukan oleh (tepatnya atas nama) negara, direncanakan oleh berbagai unit perencanaan. Untuk mengkoordinasikan kegiatan instansi di berbagai sektor, birokrasi pemerintahan telah melengkapi diri dengan lembaga koordinasi dan prosedur koordinasi. Hal-hal tersebut di atas, diberlakukan melalui jenjang komando yang dikendalikan secara hierarkhis. Karena adanya sistem manajemen ini, keputusan-keputusan politik yang dibuat oleh para pejabat bisa diberlakukan dan bahkan dipaksakan oleh negara. Artinya keputusan yang dibuat oleh seseorang, yang karena berposisi sebagai presiden atau menteri, memiliki efek sistemik terhadap lingkungan ketika diberlakukan. Untuk jelasnya, mari kita lihat kasus sederhana: efek sistemik dari penandatanganan SK tentang HPH (Hak Pengusahaan Hutan) kepada suatu perusahaan.
Dalam penyelenggaraan negara, kita tahu para pejabat teras memiliki kewenangan untuk memetapkan kebijakan di dalam lingkup tugasnya. Atas nama Undang-undang Kehutanan yang dikeluarkan pada tahun 1967, Departemen Kehutanan mengeluarkan kebijakan yang esensinya membuka diri bagi keterlibatan perusahaan swasta untuk melakukan eksploitasi hutan. Kepada perusahaan tertentu Departemen ini memberikan hak pengelolaan hutan melalui selembar Surat Keputusan (SK HPH). Apa yang terjadi setelah pemberian SK ini sangat jelas. Pertama, para pengusaha memiliki hak untuk menebangi ratusan ribu hektar kawasan hutan. Sejak diberlakukannya skema HPH di awal Orde Baru, luasan kawasan hutan merosot. Kedua, pemerintah sebetulnya telah melengkapi diri dengan serangkaian prosedur dan ketentuan untuk menjalankan skenario manajemen sumberdaya hutan. Sungguhpun demikian, kerusakan hutan tetap saja tidak terelakkan. Disain teknis manajerial yang ditetapkan banyak yang tidak ditepati oleh pemegang HPH dan manajemen pemerintahan yang ada telah membiarkan pelanggaran ketentuan HPH ini tidak terkena sanksi. Wal hasil, degradasi hutan dalam skala yang massif di negeri ini harus kita terima sebagai realita yang memilukan.
Dalam hal ini, konflik struktural sering menjadi penyebab terjadinya konflik lingkungan/SDA. Konflik ini berpangkal pada adanya ketimpangan sosial, ekonomi dan politik antara para pihak, termasuk dalam akses terhadap Sumber Daya Alam (SDA). Terkait dengan SDA, secara umum terdapat beberapa hal yang menjadi faktor rentan konflik, yakni:
SDA digunakan masyarakat dengan cara yang ditentukan oleh budaya dan latar belakangnya. Orang berkompetisi terhadap lahan, hutan dll bukan hanya sebagai sumber ekonomi tetapi juga bagian dari cara hidupnya/budaya
1. Konflik kebijakan pengelolaan
2. Konflik kewenangan dan peran
3. Konflik yang terkait terhadap isu-isu di level grass root
1. Konflik lingkungan timbul sebagai akibat dari konsep bahwa lingkungan adalah sebuah sistem yang dapat mengalami kerusakan pada waktu dan bagian tertentu, sehingga banyak terjadi eksploitasi dan monopoli terhadap lingkungan.
Peran Pemerintah : DPRD dan Dewan Evaluasi Kota
Secara umum, DPRD dan Dewan Evaluasi Kota memiliki peran yang mengacu pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1997 (Pasal 10) kewajiban pemerintah adalah :
b. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup
c. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
d. Mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
e. Mengembangkan dan mengembangkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkunagn hidup
f. Memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup
g. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup
h. Menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat;
i. Memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup
Sementara itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 6 tahun 2005, DPRD secara mendasar memiliki fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan. DPRD memiliki wewenang untuk membentuk Perda dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam konteks pengelolaan lingkingan, pihak DPRD diharapkan dapat membuat berbagai regulasi yang dituangkan dalam bentuk Perda ataupun peraturan perundang-undangan dimana pembentukan peraturan tersebut berdasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang berbasis pada sustainibility dan partisipatif. Hal ini menjadi dasar yang sangat penting mengingat pengelolaan lingkungan yang berbasis pada kosep tersebut dapat meminimalisasi terjadi konflik khususnya konflik dalam pengelolaan lingkungan.
Secara lebih spesifik, DPRD dan Dewan Evaluasi Kota memiliki berbagai peran yang berada pada tataran kebijakan dan fasilitasi. Dalam hal ini DPRD dan Dewan Evaluasi Kota diharapkan dapat berperan sebagai :
1. Regulator dalam pembuat kebijakan-kebijakan yang menyangkut pengelolaan lingkungan hidup.
2. Mediator multi stakeholders, dimana berfungsi memfasilitasi stakeholders lain (masyarakat dan dunia usaha) dalam usaha melakukan pengelolaan lingkungan yang baik dan berkelanjutan
3. Sebagai mitra dari eksekutif dan legislatif untuk melakukan evaluasi atas berbagai kebijakan pembangunan lingkungan di suatu daerah
4. Menyiapkan rekomendasi atas berbagai temuan masalah dan hasil evaluasi yang dilakukan
Selain hal tersebut diatas, DPRD dan Dewan Evaluasi Kota juga harus berada pada koridor konsep environmental leadership dalam melaksanakan fungsi dan perannya. Dalam melaksanakan fungsi dan perannya DPRD dan Dewan Evaluasi Kota sebaiknya dapat membangun kesadaran kritis terhadap isu-isu lingkungan, memotivasi dan mengembangkan kapasitas dan kapabilitas untuk melakukan aksi. Hal ini mengartikan sejauh mana orang mempunyai pemahaman yang koperhensif beta pentingnya menjaga lingkungan, agar lingkungan itu kondusif buat generasi selanjutnya sepanjang masa, ini terkait kepada tingkatan DPRD dan Dewan Evaluasi Kota adalah pada pengambil kebijakan, sehingga diharapkan segala regulasi yang dibentuk dapat benar-benar dibentuk sinergis dengan berbagai elemen stakeholders. Perlu juga menjadi perhatian bahwa untuk mewujudkan konsep environmental leadership, harus didukung oeh suatu sistem yang benar-benar kondusif sehingga peningkatan kapasitas dapat dilakukan seiring dengan perbaikan sistem.
Implikasi Konseptual
Terdapat urgensi untuk menggusur cara pandang yang antroposentris. Hal ini relevan meningat beberapa hal berikut ini. Pertama, bahwa lingkungan hidup tidak semestinya diperlakukan sebagai benda yang independent. Lingkungan hidup tidak cukup difahami semata-mata sebagai realita bio-fisik. Bekerjanya sistem bio-fisik (ekosistem) memiliki pengaruh tertentu terhadap bekerjanya sistem sosial. Sebaliknya, bekerjanya sistem sosial mempengaruhi proses bio-fisik yang terkait. Oleh karena itu, lingkungan hidup perlu senantiasa difahami kaitannya dengan masyarakat yang berinteraksi dengannya. Artinya:
• Yang perlu di-manage bukan hanya lingkungan sebagai entitas bio-fisik tersebut, namun juga pola interaksi sosial yang berlangsung.
• Yang perlu dicermati bukan hanya perubahan kondisi bio-fisik lingkungan, namun juga bekerjanya sistem-sitem sosial yang berlangsung.
Kedua, kemajuan peradaban berjalan seiring dengan kemampuan untuk mengubah kondisi alam (lingkungan bio-fisik). Perkembangan kehidupan masuarakat yang semakin modern berjalan seiring dengan pola konsumsi sumberdaya alam yang semakin tinggi, dan penciptaan limbah yang semakin besar. Modernitas membawa kehidupan yang secara sistemik semakin riskan. Pada saat yang sama, tata kehidupan modern semakin mengandalkan pada bekerjanya tatanan yang sifatnya terlembaga, terbakukan secara struktural dan membudaya. Kehidupan modern hanya bisa berlanjut ketika ditunjang oleh suatu bentuk ketahanan sistemik. Ini berarti bahwa, kerentanan pada tataan sistemik bisa meruntuhkan sistem sosial maupun sistem bio-fisik (ekosistem). Oleh karena pertimbangan di atas itulah maka diyakini bahwa, kunci dari pengelolaan lingkungan adalah pengelolaan pola interaksi sosial.
Ketiga, interaksi sosial sejauh memiliki bentuk yang beraneka ragam. Sungguhpun demikian, pola interaksi yang ada pada dasarnya bisa dipetakan coraknya. Ada corak yang sangat mengandalkan konsistensi hierarkhis di satu ekstrim, dan ata corak yang sangat mengandalkan mekanisme transaksi suka rela. Pola interaksi yang pertama sangat jelas terlihat pada bekerjanya birokrasi pemerintahan, dan pola yang lain kita kenal sebagai mekanisme pasar.
• Birokrasi bekerja atas dasar perintah yang ditentukan dari atasan atau fihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi. Bekerjanya sistem yang birokratis sangat ditentukan oleh kepatuhan terhadap yang telah dirumuskan secara hierarkhis.
• Mekanisme pasar pada hakekatnya adalah mekanisme transaksi suka sama suka. Melalui pertukaran (exchange) antara yang kelebihan dengan yang kekurangan, atau antara pemasok dan pembeli berlangsung.
Poin yang ingin dikedepankan di sini adalah bahwa nasib lingkungan hidup sangat ditentukan oleh bekerjanya mekanisme pasar maupun bekerjanya birokrasi pemerintahan. Ini berarti bahwa, titik strategis dalam pengelolaan lingkungan adalah pencermatan terhadap bekerjanua mekanisme pasar maupun bekerjanya mesin pemerintahan.
Keempat, ‘negara’ dan ‘pasar’ adalah mekanisme yang secara alamiah telah terpola dalam kehidupan sehari-hari. Pengamatan sejauh ini memperlihatkan bahwa kebijakan negara sangat sensitif terhadap sentimen pasar, dan sebaliknya sentimen pasar sangat mengkondisikan apa yang akan diputuhkan oleh pejabat. Oleh karena itu, yang menjadi persoalan terpenting bukan memilih interaksi yang dilakukan birokrasi namun juga interaksi sosial yang berdasar mekanisme pasar. ‘Negara’ dan ‘pasar’ bukanlah pilihan, melainkan pola yang harus dicermati dan dikelola. Di masa lalu, ketika yang menjadi kepedulian adalah peran negara maka yang menjadi kerangka fikir adalah apa yang harus dilakukan oleh negara dalam pengelolaan lingkungan hidup. Nasib lingkungan hidup sangat ditentukan oleh kemampuan negara. Seiring dengan semakin dominannya pola interaksi berbasis pasar dalam kehidupan sehari-hari maka wacana yang berkembang mengalami pergeseran, dari ‘government’ ke ‘governance’. Yang dipentingkan bukan agency yang terlibat namun juga interaksi antar agency tersebut.
Sehubungan dengan point keempat tersebut di atas, perlu kiranya dicermati adanya kecenderungan untuk mengedepankan peranan pasar dalam memahami good governance. Sebagai contoh, good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan yang tidak didominasi pemerintah melainkan pemerintahan yang partisipatif. Pemerintahan yang baik adalah yang akuntabel, bukan hanya memuaskan dirinya sendiri. Dalam bentuk seperti inilah wacana good governance erat kaitannya dengan pelembagaan format a la neo-liberal. Format yang diiedealkan adalah yang kuat namun lingkupannya hanya pada hal-hal yang tidak bisa dikelola oleh aktor-aktor non negara. Pembahasan sekelumit tentang wacana good governance tersebut di atas memang relevan mengingat negara justru bermasalah ketika mengemban tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hanya saja, tidak ada kita juga harus ingat bahwa pengurangan peran pemerintah tidak menjanjikan apa-apa kalau masyarakat juga memiliki kesalahan yang sama dengan pememrintah: berfikir etnosentrik ataupun teknosentrik.
Implikasi Praktis
Sebetulnya tidak fair kalau dikatakan bahwa upaya untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup selama ini tidak membuahkan hasil sama sekali. Yang sebetulnya terjadi adalah, kemapuan untuk mengatasi persoalan lingkungan tidak diikuti dengan penghentian kecenderungan destruktif: seperti pola konsumsi sumberdaya alam yang terus meningkat dan bahkan semakin boros seiring dengan tingkat kesejahteraan yang dicapai. Sehubungan dengan hal itu, maka pengembangan etika dan etos yang konsisten dengan kepentingan lingkungan menjadi keharusan yang tidak bisa di tawar. Kalau toh pengelolaan lingkungan hidup harus mengandalkan mekanisme pasar, pada pelaku pasar tersebut perlu mengadopsi etika lingkungan sedemikian sehingga transaksi-transaksi yang terjadi hanya dilakukan di atas kepatuhan terhadap spirit ekologis. Paralel dengan hal itu, para pejabat negara bisa mengemban amanat pengelolaan lingkungan hidup dibalik setiap keputusan yang diambilnnya sekiranya mereka juga mengadopsi etika lingkungan.
Pertama, issue sentral dalam pemikiran dan pengembangan governance adalah kesadaran akan adanya keterkaitan berbagai fihak. Sehubungan dengan hal itu, maka kesadaran tentang sistem merupakan persoalan sentral. Perlu diingat, yang harus disadarkan tentang bekerjanya sistem bukan hanya masyarakat awam melainkan justru para aktor strategis: pejabat, pengusana, teknokrat dan tokoh-tokoh yang lain.
Kedua, kalau kita ingin tetap memakai framework managerial dalam pengelolaan lingkungan hidup, koordinasi merupakan titik strategis dalam pengembangan environmental governance. Hanya saja, perlu dicatat bahwa koordinasi tidak cukup melibatkan aparat birokrasi atau para manager, melainkan melibatkan seluas mungkin stake holder. Untuk itu, mari kita cermati contoh kasus berikut ini.
sekarang dan persetujuan internasional untuk mendukung pembangunan
berkelanjutan (to strengthen and extend the application of existing and
international agreement in support of sustainable development)
b. Mengakui dan menghormati hak-hak dan kewajiban individu dan negara
secara timbal balik bertalian dengan pembangunan berkelanjutan, dan
melaksanakan kaidah-kaidah baru pada perilaku negara dan antar negara
untuk memungkinkan pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan (to
recognise and respect the reciprocal rights and responsibility of individuals
and State regarding sustainable development, and to apply new norms for
State and interstate behaviour to enable this to be achieved);
c. Memperkuat metode yang telah ada dan mengembangkan prosedur baru
untuk menghindari dan memecahkan pertikaian lingkungan dan masalah.
Pengelolaan sumberdaya alam (to rainforce existing methods and develop
new procedures for avoiding and resolving disputes on environment and
resource management issues).
Implikasi dari Prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan Dalam
Pengelolaan Sumberdaya Alam Pada Pembentukan Hukum Nasional
a. Pertama prinsip pembangunan berkelanjutan akan membawa pengaruh pada
prinsip hukum tradisional, yang harus menyesuaikan diri pada perkembangan
ilmu dan teknologi yang membawa dimensi baru pada aspek-aspek hukum dari
proses pembangunan (development concept). Secara harfiah, kata
pembangunan membawa kondisi dan nilai-nilai baru yang akan mempengaruhi
nilai-nilai yang ada, baik secara ekonomi maupun sosial, sehingga diperlukan
proses penyesuaian terhadap kebutuhan baru (new need).
b. Prinsip yang mengatur pembangunan berkelanjutan disamping prinsip-prinsip
pengelolaan lingkungan juga prinsip yang memberikan refleksi pendekatan
‘sustainable’ sebagai standar tingkat penggunaan atau eksploitasi sumberdaya
alam tertentu. Sustainable dalam arti ini dapat diartikan sebagai pemanfaatan
secara optimal, seperti dalam hukum laut yang mengatur pemanfaatan
sumberdaya laut, misalnya dengan istilah ‘the optimum level of whale stocks’,
‘optimum sustainable yields’ dan optimum utilization yang didasarkan pada standar
yang menjamin pelestarian lingkungan35.
c. Pengembangan prinsip-prinsip Deklarasi Stockholm ke dalam prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan merupakan perkembangan mendasar pada
pembentukan hukum sumberdaya dan lingkungan baik nasional maupun
internasional. Prinsip-prinsip yang telah berkembang sejak Laporan Komisi
Brundtland 1987 dikukuhkan dalam konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup di
Rio de Jenairo pada tahun 1992, baik konvensi Internasional tentang Lingkungan
Hidup maupun Undang-Undang Lingkungan Nasional telah mengalami perubahan
mendasar, khususnya dalam pengelolaan sumberdaya alam terkait dengan
pendekatan hukum baru yang mengintegrasikan pembangunan lingkungan,
ekonomi dan sosial sebagai komponen pembangunan berkelanjutan36.
35 Philippe Sands, Principles of International Environmental Law, 1995
36 Johannesburg Summit 2002, Rencana Pelaksanaan KTT Pembangunan Berkelanjutan
d. KTT Johannesburg, yang dikenal luas sebagai World Summit on Sustainable
Development membawa perkembangan baru yang memperkuat dalil saling
ketergantungan dan saling memperluas antar komponen pembangunan
berkelanjutan, yaitu (1) pembangunan ekonomi, (2) pembangunan sosial, dan (3)
perlindungan daya dukung ekosistem. Pada tahap ini pendekatan bottom-up as a
new Von Savigny theory of law in scientific perspective dapat memberikan peluang
baru bagi teori hukum Van Savigny dilihat dari perspektif ilmu sosial melalui modelmodel
paparan yang memiliki ‘descriptive power’ bagi analis hukumnya37.
e. Perkembangan hukum pembangunan berkelanjutan mempengaruhi pula gagasan
pembentukan hukum pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia. Sejak tahun
2000, pemikiran dan diskusi di bidang pengelolaan sumberdaya alam.
Berdasarkan pradigma baru telah mendorong terbentuknya kebijakan makro
pemerintah dalam bentuk TAP MPR No: IX/2002 tentang pembaharuan dan
pengelolaan sumberdaya alam. Gagasan dan prinsip-prinsip hukum pengelolaan
sumberdaya alam yang terbentuk dalam keputusan Majelis ini, merupakan salah
satu bentuk refleksi tuntutan baru sistem hukum sumberdaya alam Indonesia di
bawah konsep pembangunan berkelanjutan.
f. Terbentuknya kebijakan dasar di atas, yang akan memberikan arah perkembangan
hukum sumberdaya di masa yang akan datang perlu diberikan peluang
memperoleh pengujian secara akademis, kebutuhan praktis baik sebagai dasar
kebijakan kegiatan dalam pembangunan, maupun kebutuhan praktek di kalangan
pengguna jasa hukum dalam arti yang luas. Pendekatan hukum yang bersifat
holistik yang telah berkembang baik melalui hukum lingkungan, menuntut
perubahan secara mendasar dari ketentuan hukum lama yang bersifat sektoral,
seperti antara lain bidang kehutanan, pertambangan, perikanan, pengairan,
pertanahan, dan pertanian.
g. Arah perkembangan, resistensi, perdebatan konsep dan gagasan baru hukum
sumberdaya alam dalam perspektif sosial dan ekonomi menuntut partisipasi
semua kelompok utama, penguat peranan dan kemampuan otoritas-otoritas lokal
dan institusi pembangunan berkelanjutan.
h. Sebagimana diuraikan diatas, selain terjadinya perubahan cara pandang baru
pembentukan hukum dari yang semula berpusat pada budaya manusia saja
(anthropo-centric) ke dalam paradigma baru yang berpusat pada budaya
ekosistem (eco-centric), juga meletakkan dasar konsep hukum lingkungan baru.
Perkembangan hukum baru ini disebut oleh Maurice Strong, Sekertaris Jenderal
Konferensi PBB tentang lingkungan Hidup sebagai ‘a first step in development
international environmental law’. Prinsip-prinsip dalam Deklarasi Stockholm telah
menjadi model pembentukan undang-undang lingkungan hidup (UULH) nasional di
berbagai negara, termasuk Indonesia.
i. Dalam perkembangan selanjutnya, berbagai negara, seperti di Amerika Serikat,
Filipina, New Zealand, terutama pada tahun 1990-an, telah melakukan
pembahasan terhadap kerangka hukum pengelolaan sumberdaya alam dan
lingkungan. Pada tahun 1974, peneliti saya di beberapa unversitas di Amerika
Serikat terhadap pengembangan hukum pengelolaan sumberdaya alam, antara
lain, university of Michigan melalui penelusuran kepustakaan hukum sumberdaya
alam menunjukkan pentingnya pendekatan hukum ini terintegrasi dengan hukum
lingkungan. Sejak berkembang konsep, prinsi-prinsip hukum pembangunan
berkelanjutan melalui komisi ahli hukum lingkungan dan pembangunan sejak tahun
1990-an, bidang hukum pengelolaan sumberdaya alam telah membawa perspektif
baru pembentukan hukum melalui perjanjian internasional dan perundangundangan
nasional. Dalam rangka pembahasan rancangan perundang-undangan
pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia, Manjit Iqbal, sebagai legal Officer
UNEP di Asia Pasifik yang berkedudukan di Bangkok, sebagai pembicara tamu
menjelaskan perkembangan pembentukan hukum yang mulai mengintegrasikan
UUHL dan UU sumberdaya alam dalam satu kerangka hukum (legal Framework) .
oleh karena itu, berdasarkan alasan-alasan di atas, gagasan pengembangan
hukum pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia, cukup beralasan saat ini.
j. Secara politik, dikeluarkannya TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang pembaharuan
Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, merupakan penguatan ke arah
gagasan pembaharuan hukum pengelolaan sumberdaya alam. Kajian akademis
terhadap ketentuan hukum dalam peraturan perundang-undangan tentang
sumberdaya alam yang berlaku saat ini, masih memperlihatkan berbagai masalah
hukum yang bersifat mendasar, selain itu, pendekatan hukum baru ini bersifat multi
dan interdisipliner, suatu kedekatan yang umum dianut saat ini.
k. Pengaruh dari konsep pembangunan sosial budaya dapat pula dilihat dari
paradigma baru yang menyertai otonomi daerah serta mendorong perkembangan
baru dalam pembentukan peraturan daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Desentralisasi pengambilan keputusan dalam
sistem perizinan dalam pembangunan daerah merupakan salah satu
perkembangan baru bagi pembentukan kaidah-kaidah hukum pembangunan
nasional. Pembentukan peraturan daerah (PERDA) di bawah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) misalnya, merupakan perubahan secara mendasar dalam
pembentukan peraturan yang bersifat operasional di daerah saat ini. Undangundang
baru juga membuka peluang baru bagi daerah memasuki perjanjian
internasional dan regional secara tegas. Pengaruh perkembangan globalisasi
dalam perkembangan hukum lingkungan dan sumberdaya alam di daerah perlu
diperhatikan dalam proses pembentukan peraturan daerah.
l. Persoalan selanjutnya, bertalian dengan makin menguatnya posisi daerah dalam
pengelolaan sumbedaya alam ialah pengembangan kapasitas lembaga di daerah.
Agar pengaruh yang makin kuat ini, berjalan efektif, maka perlu pengembangan
institusi yang mempunyai:
a. kemampuan untuk melakukan koordinasi lintas sektor;
b. unit lembaga yang mempunyai peran koordinasi yang efektif;
c. kewenangan mengatur dan mengambil keputusan dalam sistem pemberian
izin kegiatan;
d. kemampuan menginternalisasikan budaya partisipasi dan kinerja yang baik;
e. kepemimpinan yang tidak berpihak dan memahami konsep pembangunan
berkelanjutan’ dan
f. kemampuan menumbuhkan pembentukan dana lingkungan.
Pengembangan institusi yang mampu mendorong perubahan konsep budaya
partisipasi masyarakat yang konstruktif, koodinasi lintas sektor yang produktif,
desentralisasi keputusan yang acceptable dan efektif, pendekatan hukum lintas
sumberdaya yang memperhatikan daya dukung lingkungan, dan terbuka pada
pertimbangan ilmu dan teknologi secara positif.
m. bentukan peraturan daerah dalam pembangunan berkelanjutan dalam
pengelolaan sumberdaya alam yang berorientasi pada peranan pemangku
kepentingan di daerah akan membawa pengaruh pada bentuk-bentuk peran serta
berdasarkan konsep baru mekanisme konsultasi publik.