Tadi aku menghadiri pernikahan seorang Imam wilayah di Kecamatan yang aku pimpin. Imam ini berumur 60 tahun, dan isterinya berumur 51 tahun. Suasananya rame banget, habisnya anak dan cucu mereka berdua gembira banget orang tua mereka bisa nikah lagi.Aku juga sangat bersyukur bahwa meskipun usia mereka telah uzur, namun kebahagiaan sebagai pasangan pengantin terpancar cerah dari wajah mereka.
Yang lucunya sang imam ini biasa menikahkan orang, sekarang dia yang dinikahkan sehingga suasana menjadi riuh pada saat dia mengatakan "aku terima nikahnya karena Allah dan karena Rasulullah". Suasana meskipun riuh namun tidak luput dari keharuan, para hadirin banyak yang meneteskan air mata haru, eh aku juga terharu lho.... hehehe....
Untuk wali nikah dari sang mempelai putri untuk saat ini sudah tidak ada lagi sehingga Kepala KUA menurut aturan perundang-undangan menjadi wali hakim dan bisa menikahkan pasangan tersebut.Kepala KUA yang usianya 20-an pun awalnya enggan untuk melaksanakan akad nikah ini. Rencananya dia akan mengundang Kepala Kantor Kementrian Agama Kota, Namun akhirnya bersedia juga setelah aku bilang "sudahlah pak KUA, ini resiko profesi dan sudah menjadi kewajiban anda". Dan akhirnya semua berjalan lancar...
Dan malamnya..., sang imam belum sempat berbulan madu, eh..., sudah dapat tugas lagi untuk melaksanakan akad nikah di tempat lain... hehehe... resiko profesi....
Categories:
0 komentar:
Posting Komentar